Langgar Aturan, Kemenag Hentikan Izin Berusaha Layanan Umrah 4 PPIU

- 10 Agustus 2023, 09:20 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief /Kemenag/

MANADOKU.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara izin berusaha bagi empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar aturan. Keempat PPIU tersebut adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.

Tindakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama, dengan nomor keputusan yang tertera pada masing-masing PPIU. PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri diberikan sanksi pembekuan izin berusaha selama 1 tahun. Sementara PT. Arafah Medina Jaya diberikan sanksi pembekuan selama 6 bulan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah hasil pemantauan, pengawasan, dan analisis terhadap tindakan PPIU yang melanggar aturan.

Kemenag melansir, ketiga PPIU tersebut terbukti gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu yang telah ditetapkan sebanyak 3 kali, sementara PT. Arafah Medina Jaya melakukan pelanggaran serupa 1 kali.

Baca Juga: Dalang Utama Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023 Mulai Terungkap

Sanksi administratif yang diberlakukan terdiri dari beberapa poin, seperti tidak menerima pendaftaran jemaah umrah, tidak memberangkatkan jemaah umrah, melakukan penjadwalan ulang keberangkatan, dan mengembalikan biaya umrah bagi jemaah yang membatalkan keberangkatan.

Selama masa pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara, user ID SISKOPATUH dari PPIU-pulup ini juga akan diblokir untuk mencegah aktivitas ilegal.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, juga memberikan imbauan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi agar turut aktif dalam memantau dan mengawasi kegiatan PPIU di wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x