MUI Keluarkan Surat Edaran Mengenai Status LDII: Masih Dalam Proses Pembinaan

- 2 Juli 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi MUI Keluarkan Surat Edaran Mengenai Status LDII
Ilustrasi MUI Keluarkan Surat Edaran Mengenai Status LDII /Foto/Ilustrasi/mui.or.id

MANADOKU.com – Dewan Pimpinan MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan surat edaran terkait Pengurus dan Anggota LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia).

Surat edaran yang ditujukan ke Ketua Umum MUI Provinsi se-Indonesia ini diterbitkan pada 22 Juni 2023 lalu.

Berdasarkan surat tersebut, diketahui bahwa status LDII masih dalam proses pembinaan oleh Dewan Pimpinan MUI.

"Selanjutnya, kami sampaikan bahwa merujuk Keputusan Musyawarah Kerja Nasional II Majelis Ulama Indonesia Tahun 2022 tentang Organisasi Nomor: 01/MUKERNAS-MUI/II/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke-10 yang menjelaskan terkait status Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) masih dalam proses pembinaan oleh Dewan Pimpinan MUI."

Baca Juga: LDII Sulawesi Utara Gelar FAS 2023, Ajang Bangun Generasi Unggul dengan Pendidikan dan Nilai Agama

Atas dasar itu, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan tiga poin penting, yaitu:

– Memberikan apresiasi kepada MUI provinsi/kabupaten/kota yang tidak memasukkan unsur LDII dalam pengurus MUI.

– Apabila MUI provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang pengurusnya masih terdapat unsur LDII agar dinonaktifkan sesuai mekanisme yang berlaku.

– Menghimbau kepada MUI provinsi untuk berpedoman dan melaksanakan hasil keputusan Mukernas II Tahun 2022 terkait LDII tersebut.

Surat edaran MUI tentang status LDII
Surat edaran MUI tentang status LDII

Sekilas tentang LDII

Dikutip dari website resminya, LDII merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

Ormas satu ini memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa, dan sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan perlindungan Masyarakat (Bakesbang-Linmas) Kementerian Dalam Negeri.

LDII mulai didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam (YAKARI). Pada musyawarah besar (MUBES) YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).

Pada musyawarah besar (MUBES) LEMKARI tahun 1990, sesuai dengan arahan Jendral Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Dari data-data tersebut bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah suatu organisasi yang betul-betul resmi dan legal diakui oleh pemerintah yang sah mengikuti peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.

Organisasi ini memiliki tiga moto yang didasarkan pada Alqur'an, yakni:

[1] “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” – [ Q.S. Ali Imron, ayat: 104 ]

[2] “Katakanlah ini lah jalan (agama)-ku, dan orang–orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata. Maha suci Allah dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik” – [ Q.S. Yusuf, ayat:108 ];

[3] “Serulah (semua manusia) kepada jalannya Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik” – [ Q.S. An-Nahl, ayat 125 ].***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini