Berikut Arti, Sejarah Hukum dan Hikmah Sunat atau Khitan

- 6 Februari 2023, 09:26 WIB
Khitan Massal yang diselenggarakan Pemkab Sidoarjo dalam rangka hari jadi ke-164 lalu
Khitan Massal yang diselenggarakan Pemkab Sidoarjo dalam rangka hari jadi ke-164 lalu /Dok./Pemkabsidoarjo

Yudi Yansyah mengungkapkan bahwa Khitan dilakukan pertama kali oleh Nabi Ibrahim yang saat itu berusia 80 tahun.

Dengan kata lain, Khitan merupakan syari’at Nabi Ibrahim yang disyari’atkan pula kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Apakah kewajiban atas syari'at ini berlaku juga untuk perempuan? Terkait hal ini, Yudi Yansyah menjelaskan hukum untuk laki-laki adalah wajib, sedangkan bagi perempuan sunnah dan jadi bagian dari fitrah agama.

Nabi Muhammad pernah bersabda tentang persoalan yang satu ini. Salah satunya diriwayatkan oleh Ahmad, At-Thabrany dan Al-Baihaqi.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الخِتَانُ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ (رواه أحمد والطبراني والبيهقى)

"Dari Ibnu Abbas ra, dari Nabi SAW, “Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Ahmad, At-Thabrany dan al-Baihaqi)

Hikmah Khitan

Yudi Yansyah mengatakan bahwa ada dua hikmah yang terkandung dari syariat ini, baik dari segi agama maupun kesehatan.

Dari sisi agama, hikmahnya yaitu sebagai pangkal fitrah syari’at Islam, sebagian cara bagi kesempurnaan agama, sebagai pembeda kaum muslim dengan pengikut agama lain, sebagai bukti ketaatan, dan menstabilkan hawa nafsu (syahwat).

Sedangkan hikmah dari segi kesehatan adalah membersihkan dari kotoran lemak dan lendir-lendir yang dapat menyebabkan penyakit peradangan dan pembusukan kemaluan, membebaskan dari kekangan ketika terjadi ketegangan, mengurangi kemungkinan terserang penyakit kanker dan menghindarkan dari kebiasaan kencing di tempat tidur.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Kemenag Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x