Berikut Arti, Sejarah Hukum dan Hikmah Sunat atau Khitan

- 6 Februari 2023, 09:26 WIB
Khitan Massal yang diselenggarakan Pemkab Sidoarjo dalam rangka hari jadi ke-164 lalu
Khitan Massal yang diselenggarakan Pemkab Sidoarjo dalam rangka hari jadi ke-164 lalu /Dok./Pemkabsidoarjo

MANADOKU, Pikiran Rakyat - Kekasih Nikita Mirzani yang bule, Antonio Dedola sunat setelah resmi menjadi mualaf beberapa waktu lalu.

Kekasih Nikita Mirzani sunat berdasarkan keinginan pribadi dan melakukannya usai berkomunikasi dengan keluarga atau orang tuanya.

Alhasil, Nikita Mirzani bersama kekasihnya saat ini menjadi trending topic pada mesin penelusuran Google, Senin 6 Februari 2023.

Namun pada kesempatan kali ini, MANADOKU tidak akan ikut membahas Nikita maupun kekasihnya yang sedang viral, melainkan terkait sunat atau Khitan dalam Islam.

Baca Juga: Renungan Islami 4 Februari 2023: Mencapai Kehidupan yang Berkualitas

Arti, Sejarah dan Hukum Khitan

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bojong Genteng Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Yudi Yansyah S.Pd.I mengatakan bahwa sunat atau Khitan secara bahasa berarti memotong, dan menurut syar'i artinya memotong kulit pada kemaluan laki-laki atau perempuan.

Adapun yang dipotong pada kemaluan laki-laki adalah kulit yang menutupi kepala dzakarnya dan biasa disebut dengan quluf.

Sedangkan pada perempuan adalah sebagian kulit yang berada di atas kemaluan yang berbentuk mirip cengger ayam.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Kemenag Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x