MANADOKU, Pikiran Rakyat - Terdapat 108 Lembaga Amil Zakat di Indonesia yang tidak memiliki legalitas atau izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Makanya, dalam membantu masyarakat khususnya muslim agar dapat menyalurkan Zakat lewat Lembaga Amil Zakat, Kemenag merilis daftar 108 lembaga tak berizin itu.
Daftar 108 Lembaga Amil Zakat tak berizin itu didapatkan setelah Kemenag melakukan pendataan hingga Januari 2023.
Dari pendataan tersebut, tercatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten dan Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Baca Juga: HEBAT! Jaga Toleransi, Siswa SMAN 9 Manado Bentuk FKSUB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sedangkan pada ayat (2) mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Lembaga Amil Zakat agar mendapatkan izin sesuai regulasi.
Kamaruddin mengatakan, daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sengaja dirilis sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.