Masa Jabatan Kades Diwacanakan Jadi 9 Tahun, Begini Kata Legislator!

- 21 Januari 2023, 20:37 WIB
Yanuar Prihatin
Yanuar Prihatin /

MANADOKU, Pikiran Rakyat – Masa jabatan kepala desa (Kades) mulai diwacanakan untuk di tambah.

Jika sebelumnya masa jabatan Kades enam tahun, maka kini wacana yang mulai beredar diseantoro ditambah menjadi sembilan tahun.

Bukan tanpa alasan, penambahan masa jabatan Kades ini agar kesejahteraan masyarakat benar-benar terlaksana dengan baik, sesuai harapan pemerintah pusat.

Wacana inipun menuai tanggapan dari DPR RI, yang notabenenya ikut andil dalam hal tersebut. Mereka bahkan, mengkuatirkan kualitas dari kades maupun aparat di desa, apalagi adanya kucuran dana besar dari pemerintah pusat berupa Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca Juga: Oppo Luncurkan Smartphone Baru Teknologi Kelas Wahid, Ini Spesifikasi dan Harganya

Seperti ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. Dia mengatakan, wacana perpanjangan jabatan Kades tidak ada persoalan, namun harus dibarengi dengan peningkatan kualitas ataupun kuantitas. “Tapi pemerintah justru tidak serius menyikapi soal ini. Padahal, agar tidak menjadi polemik dikemudian hari, maka harus ada keseriusan menata sistem yang kokoh, untuk membangun kualitas manusia di desa,” kata Yanuar.

Pemerintah katanya, harus mampu menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki pemerintahan di desa, terlepas adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kades. Sebab, dana ADD yang dikucurkan lewat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak kecil.

Sementara hal itu belum diimbangi dengan program sistematis dan fokus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membangun kualitas aparatur desa.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek 2023, Pertunjukan Barongsai Hibur Masyarakat Manado

Halaman:

Editor: Hendra Damopolii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x