3 Tersangka Mafia Tambang Ilegal di Ratatotok Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Minsel

- 16 Agustus 2023, 09:05 WIB
Proses pelimpahan 3 tersangka mafia tambang ilegal di Ratatotok dari Kejagung ke Kejari Minsel
Proses pelimpahan 3 tersangka mafia tambang ilegal di Ratatotok dari Kejagung ke Kejari Minsel /Istimewa/

Kasus ini bermula pada tahun 2020, di mana Arny Cristian Kumolontong, yang merupakan komisaris dan pemilik lahan, menyewakan lahan kepada perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Kedua tersangka, Donal Pakuku dan Sie You Ho, yang telah mendapatkan kontrak dari BLJ, kemudian melakukan penambangan liar di lahan tersebut tanpa izin dengan merusak kawasan tersebut.

Pihak perusahaan segera melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 4 Juli 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ketiga tersangka ini kemudian dijadikan tersangka resmi dalam kasus tersebut.

Para mafia tambang ini dihadapkan pada dakwaan pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x