3 Tersangka Mafia Tambang Ilegal di Ratatotok Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Minsel

- 16 Agustus 2023, 09:05 WIB
Proses pelimpahan 3 tersangka mafia tambang ilegal di Ratatotok dari Kejagung ke Kejari Minsel
Proses pelimpahan 3 tersangka mafia tambang ilegal di Ratatotok dari Kejagung ke Kejari Minsel /Istimewa/

"Ketiga tersangka ini ditahan hari ini untuk periode 20 hari ke depan, menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tondano dan penjadwalan sidang. Beberapa barang bukti juga telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum," jelaskan Kasi Intel.

Christian Evan Singal juga menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan praktik pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Kasus ini melibatkan pertambangan ilegal, yaitu penambangan emas tanpa izin di wilayah Minahasa Tenggara. Laporan awal berasal dari PT. BLJ dengan nomor laporan Polisi LP/B/0344/VII/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 4 Juli 2022," terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum dari PT. BLJ, Widi Syailendra, mengapresiasi langkah-langkah penegak hukum yang telah menahan para tersangka mafia tambang.

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan juga kejaksaan. Hari ini kami mendapatkan informasi bahwa tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Minahasa Selatan," ujar Widi Syailendra.

Widi menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap proses selanjutnya dapat dilaksanakan secara baik, sesuai prosedur, dan mengikuti aturan yang berlaku," tambahnya.

Widi juga mengungkapkan dugaannya bahwa tersangka-tersangka mafia tambang ini mungkin akan mencoba berbagai cara, termasuk berpura-pura sakit, untuk menghindari penahanan dan menjadikan diri mereka tahanan kota.

"Kami sadar bahwa tersangka mungkin akan mencoba segala cara, tapi ini adalah hak mereka untuk mengajukan permohonan penangguhan, misalnya dengan alasan kesehatan. Namun, kami berharap bahwa ketiga tersangka ini dapat diproses sesuai dengan hukum dan tidak diizinkan menjadi tahanan kota," tandasnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x