3 Tersangka Mafia Tambang Ilegal di Ratatotok Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Minsel

- 16 Agustus 2023, 09:05 WIB
Proses pelimpahan 3 tersangka mafia tambang ilegal di Ratatotok dari Kejagung ke Kejari Minsel
Proses pelimpahan 3 tersangka mafia tambang ilegal di Ratatotok dari Kejagung ke Kejari Minsel /Istimewa/

MANADOKU.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok 2, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023 siang.

Setelah tersangka beserta barang bukti diserahkan, ketiga tersangka tersebut segera dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres setempat.

"Hari ini, di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tahap 2 kasus ini berkaitan dengan pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tersangka yang terlibat, yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku, dan Sie You Ho. Kasus ini pertama kali diusut oleh Bareskrim Polri dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Tondano," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minsel, Christian Evan Singal kepada wartawan.

Baca Juga: Kejati Sulut Terima 3 Aduan Kasus Mafia Tanah, Wakajati: Sedang Proses Penanganan

Tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan mafia tambang ini diawasi ketat oleh tim Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI.

Saat mereka tiba di Kantor Kejari Minsel, ketiga tersangka bersama barang bukti berupa satu kopor besar berisi dokumen penting, langsung diserahkan dan menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 4 jam oleh tim penyidik kejaksaan.

Setelah diperiksa, ketiga tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah dari Kejari Minsel dan sudah diborgol pada kedua tangan, langsung diarahkan ke Rutan Mapolres Minsel untuk sementara waktu.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x