Waduh! Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan KPK

- 12 Juli 2023, 19:12 WIB
Konferensi penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh KPK
Konferensi penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh KPK /Antaranews/

Dalam gugatan tersebut dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hasbi Hasan mengajukan pertanyaan mengenai keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pada sidang yang digelar pada Senin, 10 Juli 2023, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Baca Juga: KPK Diterpa Kasus Dugaan Tindakan Asusila terhadap Istri Tahanan Rutan KPK

"Hakim Alimin dalam pokok perkara menyatakan menolak permohonan dari pemohon (Hasbi Hasan)," ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juli 2023.

Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Hasbi Hasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menilai bahwa penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x