Data KPK Mengejutkan! 6.389 Pejabat Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaannya

- 8 Juni 2023, 09:00 WIB
Sebanyak 6.389 pejabat belum laporkan harta kekayaan ke KPK
Sebanyak 6.389 pejabat belum laporkan harta kekayaan ke KPK /Pixabay/

MANADOKU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa masih ada 6.389 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan mereka sampai tanggal 31 Mei 2023.

Firli Bahuri, Ketua KPK, mengemukakan hal tersebut pada rapat kerja bersama Komisi III DPR yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2023.

Menurut Firli, dari total 371.722 pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan, hanya 365.333 orang yang telah melakukannya.

Firli juga menjelaskan bahwa dari 6.389 pejabat yang belum melaporkan hartanya, sebanyak 4.400 merupakan pejabat eksekutif, 1.431 berasal dari pejabat legislatif, dan 147 berasal dari pejabat yudikatif.

Baca Juga: Transparansi Kekayaan Pimpinan KPK: Perjalanan Harta Firli Bahuri yang Perlu Diketahui

Selain itu, terdapat 411 pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Firli menekankan pentingnya LHKPN sebagai salah satu cara dalam menghindari perilaku korupsi dan menjabarkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat publik lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, harus melaporkan hartanya dalam LHKPN.

Selain itu, pejabat lain seperti Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia (BI), Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x