Waduh! Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan KPK

- 12 Juli 2023, 19:12 WIB
Konferensi penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh KPK
Konferensi penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh KPK /Antaranews/

MANADOKU.com Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 12 Juli 2023, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Pada pukul 10.25 WIB, Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah lebih dari enam jam pemeriksaan, Hasbi akhirnya muncul dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ini selama 20 hari pertama, mulai dari 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023, di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg

Pada Selasa, 6 Juni 2023, Penyidik KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yaitu Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY), mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK mengungkap bahwa HH menerima uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan bahwa DTY menerima uang sebesar Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, dan sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Meskipun jumlah uang yang diterima oleh HH tidak diungkapkan, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Menyikapi penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Juni 2023.

Dalam gugatan tersebut dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hasbi Hasan mengajukan pertanyaan mengenai keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Pada sidang yang digelar pada Senin, 10 Juli 2023, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Baca Juga: KPK Diterpa Kasus Dugaan Tindakan Asusila terhadap Istri Tahanan Rutan KPK

"Hakim Alimin dalam pokok perkara menyatakan menolak permohonan dari pemohon (Hasbi Hasan)," ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juli 2023.

Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Hasbi Hasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menilai bahwa penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x