“Pelaku langsung menendang korban berulang kali bahkan mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain. Jika hal tersebut dilakukan maka korban akan kembali dianiaya. Saat ini ketiga pelaku dikenakan sangsi wajib lapor kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung, “ tutup Kasatreskrim.