Sekaligus menindaklanjuti dan mempedomani Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186-PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebararan Covid 19.
Selain itu, pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini sudah melalui beberapa tahapan dalam proses administrasi dan penilaian dalam pembinaan kepada WBP di Rutan Manado.
"Tentunya harapan kami, agar Warga Binaan yang masuk dalam program tersebut setelah menjalani masa pidananya segera bertemu dengan keluarga dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya," harap Kasubsi Pelta.
Pada kesempatan itu, Wahyono kembali menegaskan bahwa segala jenis pelayanan di Rutan Manado sama sekali tidak dipunggut biaya alias nol rupiah.***