Sebar Hoaks, Bahar Bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

- 16 Agustus 2022, 20:08 WIB
Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam kasus penyebaran hoaks.
Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam kasus penyebaran hoaks. /PMJNews/

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x