Sebar Hoaks, Bahar Bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

- 16 Agustus 2022, 20:08 WIB
Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam kasus penyebaran hoaks.
Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari dalam kasus penyebaran hoaks. /PMJNews/

MANADO HITS — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara.

Penetapan vonis Bahar bin Smith dalam kasus sebar hoaks disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Sudah 63 Anggota Polisi Diperiksa Itsus Polri

Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Kuasa Hukum Minta Polisi Jadikan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tersangka

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x