Update Kasus Ferdy Sambo: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

- 15 Agustus 2022, 20:41 WIB
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. LPSK menolak permohonan perlindungan saksi yang diajukan Putri Candrawathi.*
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. LPSK menolak permohonan perlindungan saksi yang diajukan Putri Candrawathi.* //PMJ/IG@Divisiprovampolri./

MANADO HITS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan penolakan memberi perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diambil LPSK usai melakukan sejumlah asesmen.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, PPATK Didesak Periksa Rekening Semua Ajudan Ferdy Sambo

Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.

Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.

Selain itu, lanjut Hasto, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

Baca Juga: 2 Perempuan Cantik Manado Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini