MANADO HITS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keputusan penolakan memberi perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diambil LPSK usai melakukan sejumlah asesmen.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, PPATK Didesak Periksa Rekening Semua Ajudan Ferdy Sambo
Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.
Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.
Selain itu, lanjut Hasto, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.
Baca Juga: 2 Perempuan Cantik Manado Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan