23 Anggota Khilafatul Muslimin dari 4 Provinsi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 Juni 2022, 19:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan telah menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan telah menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. /dok.foto/Divisi Humas Polri

MANADO HITS — Polri telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Termasuk pimpinan besar dan ‘menteri pendidikan’ Khilafatul Muslimin ditetapkan tersangka.

"Total sudah ada 23 anggota Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 14 Juni 2022.

Baca Juga: Menteri Basuki: Presiden Jokowi Minta Tarif Naik Candi Borobudur Tidak Dinaikkan

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran.

Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Waspada, 30 Sekolah Diduga Terafiliasi Ajaran Khilafatul Muslimin

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah