MANADO HITS — Ada delapan bentuk pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Samrat 2022.
Operasi Patuh Samrat 2022 yang digelar serentak di jajaran Polda selama 14 hari akan menindak sejumlah bentuk pelanggaran.
Diketahui, Operasi Patuh Samrat 2022 digelar Polda Sulut dan jajaran mulai hari ini (13 Juni) sampai 26 Juni 2022.
Baca Juga: Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Patuh Samrat Hingga 26 Juni 2022
“Operasi Patuh Samrat 2022 dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif secara persuasif dan humanis, dengan sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam apel gelar pasukan di Mapolda Sulut, Senin, 13 Juni 2022.
Berikut delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh Samrat 2022 dan rinciannya:
1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).