Akibat Kepemilikan 43 Tablet Obat Keras Trihex, Warga Wanea Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado

- 23 April 2022, 22:22 WIB
Akibat Kepemilikan 43 Tablet Obat Keras Trihex, Warga Wanea Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado
Akibat Kepemilikan 43 Tablet Obat Keras Trihex, Warga Wanea Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado /Humas Polresta Manado/

MANADO HITS-  Akibat kepemilikan 43 tablet obat keras jenis thryhexypenidyl (Trihex), Pria inisial AS, (32), Warga Wanea Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado, Jumat 22 April 2022.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Atas informasi tersebut tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pengedar obat keras jenis thryhexypenidyl tersebut,” kata dia.

Lanjut dia, tim juga mengamankan barang bukti yakni 43 tablet obat keras jenis thryhexypenidyl. Pelaku kemudian digiring ke Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran 10.000 Obat Keras Trihex di Manado, Satres Narkoba Polresta Manado Tangkap Warga Tuminting

“Bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun beserta obat keras, agar segera menginformasikannya ke pihak kepolisian,” ucap dia.

“Agar bisa segera kami tindaklanjuti. Dan kami menjamin, rahasia identitas dari pelapor yang memberikan informasi tentunya dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jauhi narkoba!,” kata dia. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini