Kejagung: Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

27 Maret 2024, 05:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ​​​​​​​(Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi /Mario Media Kupang

MANADOKU.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Helena Lim, Manajer PT QSE, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dan evaluasi alat bukti, satu saksi telah diangkat statusnya menjadi tersangka, yaitu HLN (Helena Lim) selaku Manajer PT QSE.

"Tersangka HLN diduga kuat telah terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2018 dan 2019," kata Kuntadi, Selasa 26 Maret 2024.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya menguntungkan dirinya dan pihak-pihak yang telah ditahan sebelumnya.

Baca Juga: Wakapolda Brigjen Pol Bahagia : Pelajari HAM dan Terapkan dengan Baik ke Masyarakat

Dengan penetapan ini, sudah ada total 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Helena Lim dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

"Tersangka HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, dari tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," tambah Kuntadi.

Dengan demikian, sudah ada 15 tersangka dalam kasus timah ini. Mereka adalah sebagai berikut:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. HLN selaku Manajer PT QSE.

***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler