Kasus Pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen Dituntut Satu Tahun Penjara, Korengkeng : Kita Tunggu Putusan Hakim

- 25 Maret 2024, 21:00 WIB
Kedua terdakwa Rolex dan Sunarto saat mendengar tuntutan JPU
Kedua terdakwa Rolex dan Sunarto saat mendengar tuntutan JPU /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua terdakwa yaitu SH alias Sunarto dan RT alias Rolex terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 25 Maret 2024. 

Agenda sidang ini yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dimulai dengan Hakim, Hakim Ketua Ronald Massang S.H, M.H. mempersilahkan JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.

Diawali dengan terdakwa Rolex, JPU menuntut terdakwa Rolex selama satu tahun pidana kurungan penjara.

Baca Juga: Kepala Panti Asuhan Cabuli Anak 8 Tahun, Ini Kronologisnya

Sama seperti Rolex, terdakwa Sunarto juga dituntut selama satu tahun pidana penjara.

Hakim turut memberikan waktu kepada keduanya untuk menyampaikan pembelaan mereka secara tertulis dalam waktu satu minggu.

Menanggapi tuntutan JPU, Roy Korengkeng selaku kuasa dari terdakwa Sunarto mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan JPU.

"Saya pribadi mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, saya rasa sah-sah saja," sebutnya.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x