Komplotan Pencuri Tiang Fiber Optic Diciduk Resmob Polda Sulut, Aksi Pencurian Dilakukan Siang Hari

- 25 Maret 2024, 23:00 WIB
Barang bukti tiang fiber optic dan mobil diamankan Resmob Polda Sulut
Barang bukti tiang fiber optic dan mobil diamankan Resmob Polda Sulut /Istimewa

MANADOKU.COM -- Aksi pencurian lagi-lagi terjadi di wilayah hukum Polda Sulut.

Kali ini, komplotan tangan-tangan nakal berhasil mencuri puluhan tiang jaringan fiber optic.

Menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berhasil meringkus komplotan tersebut.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23).

Baca Juga: Kepala Panti Asuhan Cabuli Anak 8 Tahun, Ini Kronologisnya

"Keempat warga Kabupaten Minahasa ini diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” kata Kabid Humas, Senin 25 Maret 2024.

Dia membeber modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat.

"Jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain," beber Kombes Pol Michael.

Para pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 WITA dan dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan kepada Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sawangan Kamanta.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x