MANADOKU.COM -- Para pelaku mafia tanah di Sulut punya seribu cara melakukan aksinya. Salah satunya dengan melakukan fitnah dan berita palsu.
Seperti yang terjadi baru-baru ini. Polda Sulut melakukan pelimpahan ke kejaksaan sebuah kasus tindak pidana.
Dan saat ini sudah masuk babak tuntutan di Pengadilan Negeri Manado.
Kasus tersebut diketahui merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun oleh oknum tidak bertanggung jawab, kasus tersebut malah dibombardir dan dilabelkan sebagai kasus mafia tanah.
Dari kasus tindak pidana tersebut, dua orang di dakwa oleh JPU sebagai pelaku yakni Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno.
Pelabelan mafia tanah itu pun kecam Roy Korengkeng selaku kuasa dari Sunarto.
"Pemberitaan sebelumnya soal keduanya itu mafia tanah itu bisa saya katakan tidak berdasar. Karena kasus yang disidangkan ini adalah masalah tindak pidananya, bukan masalah tanah," sebut Korengkeng saat dihubungi media ini Selasa 26 Maret 2024.
Dia menambahkan, dalam pemberitaan tersebut ditulis ingin kedua terdakwa dituntut seberat-beratnya.