MANADOKU.COM -- Kadis Perdagangan Bitung Johnli Tamaka terinformasi digiring Kejaksaan Negeri Manado untuk diperiksa pasca dirinya ditetapkan tersangka kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun anggaran 2020.
Johnli Tamaka diperiksa Jumat 22 Maret 2024 siang karena ikut menerima uang dari terdakwa Rully Iskandar dari kasus tersebut.
"Tadi datang sekira jam 10 pagi. Penyidik bilang sementara diperiksa," sebut salah staf di Kejari Manado saat ditemui.
Diketahui juga, selain Johnli Tamaka, satu tersangka lain Farico Antameng juga dijadwalkan bakal diperiksa siang nanti. "Jadwal Farico diperiksa jam 13.00 wita," timpal staf Kejari.***