Oknum Mantan Sekwan Minahasa dan Ipar Wagub Sulut Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara 1,5 Miliar Rupiah

21 Maret 2024, 16:13 WIB
Kedua tersangka kasus korupsi yang diamankan pihak Kejari Minahasa /Dok Kejari Minahasa

MANADOKU.COM -- Lagi-lagi kasus korupsi mencuat di Bumi Nyiur Melambai. Kali ini mencuat dari tanah Minahasa.

Bahkan melibatkan oknum pejabat dan adik ipar dari wakil kepala daerah Sulut. 

Diketahui, kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan dua orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD TA 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia melalui Kasi intelejen Suhendro dan Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin membeber, dua tersangka berinisial DK alias Dolfie (57), dan suami Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw berinisial EP alias Erwin (52).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Bertambah Dua, Ini Hasil Penggeledahan Kejari Manado di Rumah Keduanya

“Tim Penyidik pada Kejari Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022,” ujar Suhendro dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Maret.

Adapun kedua tersangka masing-masing punya peran dalam tindak korupsi tersebut.

Tersangka Dolfie merupakan kuasa Pengguna Anggaran (PA) pada Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

“DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasi Intel.

“Kedua, Erwin selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024,” bener Suhendro lagi.

Ditetapkannya kedua tersangka diketahui berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364," jelasnya.

Diketahui perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka Dolfie dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk Tersangka Erwin. 

Saat ini, kedua tersangka baik Dolfie dan Erwin sudah ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024.***

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler