Status Jane Laluyan Tidak Lagi Tersangka Kasus Money Politic, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulut

14 Maret 2024, 15:13 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil /

MANADOKU.COM -- Polda Sulut resmi tidak melanjutkan kasus dugaan money politic yang menyeret oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut Jane Laluyan.

Disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, diberkentikannya kasus caleg PDIP tersebut karena berkas perkaranya yang sudah kadaluarsa.

“Berkas perkaranya telah kadaluarsa, dan penyidikan dihentikan," sebutnya, Kamis 14 Maret 2024.

Dengan hal tersebut, mempertegas statusnya kini sudah bukan tersangka lagi.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Penggunaan Obat-obatan Tertentu

"Status tersangka JL berarti sudah hilang atau tidak lagi berstatus tersangka,” timpal Kabid Humas.

Kombes Pol Michael Thamsil turut menjelaskan, penghentian penyelidikan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Polda Sulut sebelumnya sudah melakukan tugas melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Jadi jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, Corry Sengkey selalu kuasa hukum Jane Laluyan mengatakan, dengan dicabutnya status kliennya sebagai tersangka, dia berharap berhenti menjudge kliennya tersebut.

“Jadi tolong jangan lagi sebarkan informasi hoax tersebut, karena klien kami bukan tersangka,” harapnya.

Sekadar diketahui, Jane Laluyan merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulut dari PDIP yang berdasarkan hasil pleno berhasil mendapatkan satu kursi di DPRD Provinsi.

Dengan statusnya sebagai tersangka telah dicabut, hal itu mempertegas dirinya bakal duduk mewakili rakyat di Gedung Cengkih.

Penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Surat tersebut menjelaskan penghentian putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

Tidak hanya itu, semua benda sitaan yang dijadikan barang bukti dalam surat tersebut diminta untuk dikembalikan kepada yang berhak.***

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler