Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Caleg, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi

12 November 2023, 17:31 WIB
Diduga Gelapkan Uang Pinjaman Caleg, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi /Antara/

MANADOKU.COM – Seorang perempuan berinisial NZ (52) yang diduga melakukan penggelapan uang pinjaman seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan menggunakan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan 'nyaleg' (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif).

Putra menjelaskan bahwa keduanya sudah saling kenal sejak 2014, karena sama-sama menjadi relawan salah satu partai politik.

Awalnya, kata Putra, pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban berinisial M (58) yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Mantan Rektor Untad dan Mahasiswi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

Penipuan yang dilakukan NZ terhadap korban M dengan cara mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif, di Solo, Jawa Tengah.

NZ pun hanya memberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang hingga biaya pembelian mesin penghitung uang kepada korban. Tiap koper itu dijanjikan NZ akan berisi uang sebesar Rp5 miliar.

Dana pinjaman tanpa jaminan, dijanjikan NZ, dapat diberikan dengan rincian caleg DPRD meminjam hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp60 miliar.

"Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp23 miliar pada Rabu (30/8) dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp20 miliar," tutur Putra, dikutip dari Antara, Minggu 12 November 2023.

Namun setelah ditunggu dua minggu, empat koper itu tidak juga diterima korban. Pada saat korban memintanya, pelaku hanya menjawab untuk sabar menunggu.

Karena tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan, korban M melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Tambora, pada Minggu 5 November 2023, dan tak membutuhkan waktu lama, akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi.

"Pelaku mengaku uang sebesar Rp23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban untuk segera melapor.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler