Namun, menurut Pella, sekitar lima tahun yang lalu, antara tahun 2015 hingga 2017, Kepala ATR/BPN Minahasa menerbitkan sertifikat hak milik.
"Klien kami, ahli waris RO Worotikan, meminta bantuan kami untuk menegakkan hukum dan mengembalikan hak mereka atas lahan yang tidak hanya diserobot oleh oknum, tetapi juga dibantu oleh pemerintah dalam menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum," tegas Pella.
Dia menjelaskan bahwa ada empat hal yang menjadi posisi krusial yang dihadapi oleh ahli waris RO Worotikan. Proses penyelesaian telah berlangsung sejak tahun 2018, namun belum selesai.***