Mafia Tanah Meningkat di Sulawesi Utara, Politisi Perindo Minta Pemerintah Bertindak Tegas

- 14 April 2023, 20:41 WIB
Politisi Sulawesi Utara Yerry Tawalujan
Politisi Sulawesi Utara Yerry Tawalujan /Istimewa/

"Karena kalau kasus ini ada, artinya ada ketidakadilan yang jelas-jelas dapat menyinggung rasa keadilan di masyarakat," ungkapnya.

"Ini nantinya bisa menjadi bom waktu khususnya di masyarakat Sulawesi Utara. Apalagi kalau ada penyerobotan tanah karena ada sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh ATR atau BPN," sambungnya, menjelaskan.

Yerry Tawalujan menjelaskan bahwa kondisi ini cukup berbahaya. Sebab, ketidakadilan yang ditumpuk terus-menerus di masyarakat bisa menjadi api dalam sekam yang nantinya berdampak pada tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah.

"Pelakunya harus dihukum dan harus ada tindakan tegas dari negara dalam hal ini penyelenggara negara yaitu pemerintah untuk bertindak tegas terhadap bahkan aparatnya sendiri, kalau ada aparat penyelenggara negara yang bermain-main dengan penggandaan sertifikat atau penerbitan sertifikat palsu," tambahnya.

"Seharusnya pihak kepolisian atau Polda bahkan pemerintah provinsi harus berani dan tegas karena negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah," pungkasnya.

Petinggi KPK Turut Jadi Korban Mafia Tanah

Mafia tanah terus melakukan kejahatan yang tampaknya tak berujung. Banyak warga yang telah menjadi korban dari kebiadaban mereka, termasuk keluarga dari salah satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban dalam kasus mafia tanah terbaru ini.

Sekarang giliran ahli waris RO Worotikan yang mengalami nasib serupa. Sekitar 14 hektar tanah di area Ring Road Manado diduga telah menjadi target empuk para pelaku yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum ahli waris, David SG Pella SH, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Aryaduta Manado pada hari Kamis, 13 April 2023.

Pella menjelaskan bahwa kliennya adalah ahli waris dari RO Worotikan, yang secara sah memiliki lokasi tanah di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa dengan luas sekitar 141 ribu meter persegi.

Ini didukung oleh surat keterangan hak milik nomor 22/SKHM/S/IV-78 yang dikeluarkan pada April 1978 oleh Hukum Tua Sawangan, Kabupaten Minahasa saat itu, yaitu Max Dondokambey.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini