MANADO, Pikiran Rakyat - Pinjaman online atau yang sering disebut sebagai pinjol sudah menjadi solusi yang banyak diambil oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Namun, selain kemudahan yang ditawarkan, ada risiko yang perlu diperhatikan oleh peminjam, yaitu penagihan oleh debt collector atau DC pinjol yang datang langsung ke rumah.
Untuk menghindari risiko tersebut, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh peminjam agar DC pinjol tidak menagih langsung ke rumah.
Salah satunya adalah dengan mengajukan keringanan pembayaran kepada pihak penyedia pinjol.
Restrukturisasi kredit dengan memperpanjang durasi pelunasan, mengurangi tunggakan bunga dan pokok utang, serta menambah fasilitas pinjaman bisa dilakukan sebagai solusi.
Selain itu, melakukan negosiasi dengan pihak penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa menjadi solusi.
Baca Juga: Yuk Intip Tradisi Unik Sambut Ramadhan oleh Masyarakat Mesir
Dengan bunga kredit yang mengecil, jumlah pinjaman dan bunga yang harus dilunasi akan lebih ringan.