Terbukti Perkosa Wanita 26 Tahun, Pria Asal Sabang Dijatuhi Hukuman Cambuk 119 Kali

- 9 Maret 2023, 08:45 WIB
Potret contoh hukum cambuk yang jadi salah satu hukuman di Sabang, Aceh
Potret contoh hukum cambuk yang jadi salah satu hukuman di Sabang, Aceh /Tangkap layar/Youtube

MANADO, Pikiran Rakyat - Seorang pria inisial FA (63) yang berasal dari Kota Sabang, Aceh dijatuhi hukuman cambuk 119 kali oleh Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 lalu.

Adapun hukuman cambuk itu diterima FA setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, seharusnya FA menerima 125 kali cambuk. Namun karena dia telah menjalani masa hukuman pidana 6 bulan, dipotong masa tahanan, maka FA dicambuk 119 kali.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Latumahina Kembali Panas: Siapa Sebenarnya Sosok Misterius APA?

"FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," katanya pada Rabu, 8 Maret 2023, dikutip dari Antara.

Nantinya FA akan dicambuk di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, dengan disaksikan masyarakat dan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26) oleh FA, mulai terungkap pada September 2022 lalu.

Milono mengatakan bahwa hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x