Ema Sumarna Ajukan Pengunduran Diri dari Sekda Bandung

- 15 Maret 2024, 08:07 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna -f/istimewa
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna -f/istimewa /

Meskipun belum ada informasi mengenai pemanggilan kembali oleh KPK, Rizky menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum.

Sementara itu, Ema Sumarna memilih untuk berbicara secara singkat mengenai pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Dia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 4 jam dan menyelesaikannya sekitar pukul 16.17 WIB.

Perlu dicatat bahwa terkait perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah