Ema Sumarna Ajukan Pengunduran Diri dari Sekda Bandung

- 15 Maret 2024, 08:07 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna -f/istimewa
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna -f/istimewa /

MANADOKU.COM - Ema Sumarna telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Pengunduran diri tersebut dilakukan agar Ema bisa lebih fokus menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapinya.

"Pak Ema telah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk lebih fokus menghadapi proses hukum ini," kata Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Risgantara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2024.

Rizky juga menyatakan bahwa Ema telah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Bertambah Dua, Ini Hasil Penggeledahan Kejari Manado di Rumah Keduanya

"Surat pengunduran diri sudah diajukan ke gubernur melalui wali kota," tambahnya.

Jadi Tersangka korupsi Bandung Smart City

Sebelumnya, Rizky membenarkan kabar bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami saat pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga mencantumkan penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Meskipun belum ada informasi mengenai pemanggilan kembali oleh KPK, Rizky menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum.

Sementara itu, Ema Sumarna memilih untuk berbicara secara singkat mengenai pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Dia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 4 jam dan menyelesaikannya sekitar pukul 16.17 WIB.

Perlu dicatat bahwa terkait perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah