MANADOKU.COM - Ema Sumarna telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Pengunduran diri tersebut dilakukan agar Ema bisa lebih fokus menghadapi perkara hukum yang sedang dihadapinya.
"Pak Ema telah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk lebih fokus menghadapi proses hukum ini," kata Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Risgantara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2024.
Rizky juga menyatakan bahwa Ema telah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
"Surat pengunduran diri sudah diajukan ke gubernur melalui wali kota," tambahnya.
Jadi Tersangka korupsi Bandung Smart City
Sebelumnya, Rizky membenarkan kabar bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
"Kami mendampingi klien kami saat pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga mencantumkan penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.