Inilah Aturan Hari dan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024, Simak dengan Lengkap!

- 10 Maret 2024, 19:47 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /Dok. Kementerian PANRB/

Berikan kelonggaran Perubahan

Perpres tersebut juga memberikan kelonggaran untuk mengubah jumlah hari kerja dan jam kerja jika terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, Azwar Anas menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Begitu pula bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri, serta pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri, pengaturannya akan ditetapkan oleh instansi terkait.

Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti aturan yang berlaku di tempat tugas mereka.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x