Klarifikasi MK: Ambang Batas Parlemen Tidak Dihapus, Tapi Diatur Ulang

- 1 Maret 2024, 22:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /Nandai Bengkulu/

Dalam amar putusan pada sidang pleno Kamis 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perludem.

MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat konstitusional untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, selama dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.

MK menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas yang tidak rasional telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, melanggar hak konstitusional pemilih.

Dengan demikian, MK berpendapat ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan beberapa poin, termasuk agar ambang batas parlemen dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan dan dapat mencegah terbuangnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x