Klarifikasi MK: Ambang Batas Parlemen Tidak Dihapus, Tapi Diatur Ulang

- 1 Maret 2024, 22:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /Nandai Bengkulu/

MANADOKU.COM - Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih memberikan klarifikasi terkait putusan gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ambang batas parlemen (parliamentary treshold).

Dalam penegasannya, Enny menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen.

Enny menjelaskan bahwa dalam amar putusannya (Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023), MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

"Putusan ini tidak menghapus threshold, namun memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang lebih rasional," ucap Enny, dikutip dari ANTARA, Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kota Manado Dimulai

MK menekankan bahwa penetapan ambang batas parlemen seharusnya dilakukan dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif.

Hal ini, kata Enny, bertujuan untuk meminimalisir ketidakproporsionalan dalam konversi hasil pemilu.

Enny menambahkan bahwa pasal yang digugat oleh Perludem, yaitu Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengenai ambang batas parlemen, tetap dianggap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," jelas Enny.

Dalam amar putusan pada sidang pleno Kamis 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perludem.

MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat konstitusional untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, selama dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.

MK menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas yang tidak rasional telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, melanggar hak konstitusional pemilih.

Dengan demikian, MK berpendapat ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan beberapa poin, termasuk agar ambang batas parlemen dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan dan dapat mencegah terbuangnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x