Bagi yang meninggal saat bertugas, santunan mencapai 48 kali gaji/upah yang diterima.
Untuk yang meninggal sebelum bertugas, santunan sebesar Rp42 juta per orang akan diberikan, ditambah dengan beasiswa pendidikan untuk anak-anak yang ditinggalkan.
Bagi mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu tetap memberikan santunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Langkah ini tidak hanya mendukung aspek kesejahteraan, tetapi juga menciptakan konteks positif di mata masyarakat.***