Pemerintah Berikan Santunan 44 Petugas Pemilu, Nilainya Rp2,6 Miliar

- 27 Februari 2024, 16:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berfoto bersama penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berfoto bersama penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kemenko PMK /Antaranews/Asep Firmansyah

Bagi yang meninggal saat bertugas, santunan mencapai 48 kali gaji/upah yang diterima.

Untuk yang meninggal sebelum bertugas, santunan sebesar Rp42 juta per orang akan diberikan, ditambah dengan beasiswa pendidikan untuk anak-anak yang ditinggalkan.

Bagi mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu tetap memberikan santunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Langkah ini tidak hanya mendukung aspek kesejahteraan, tetapi juga menciptakan konteks positif di mata masyarakat.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x