Pemerintah Berikan Santunan 44 Petugas Pemilu, Nilainya Rp2,6 Miliar

- 27 Februari 2024, 16:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berfoto bersama penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat berfoto bersama penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kemenko PMK /Antaranews/Asep Firmansyah

MANADOKU.COM - Pemerintah Indonesia secara tegas menunjukkan perhatiannya terhadap 44 ahli waris petugas ad-hoc pemilihan umum (pemilu) yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit hingga menyebabkan kematian.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, total anggaran sebesar Rp2,6 miliar disalurkan sebagai santunan kepada keluarga mereka.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kematian (JKm) kepada 35 kasus dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus.

Para penerima santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, yang jumlahnya mencapai 1.061.428 petugas pemilu secara keseluruhan.

Baca Juga: 71 Petugas Pemilu 2024 Wafat, Pelaksanaan Pemilu Serentak Harus Dievaluasi

Dari jumlah tersebut, sebanyak 960.673 orang terdaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan 100.755 orang melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Data dari Kementerian Kesehatan mencatat bahwa ada 114 petugas pemilu yang meninggal. Muhadjir menekankan bahwa pemberian santunan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para petugas ad-hoc pemilu.

"Ini diberikan dengan tujuan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik dan menghindari kemiskinan," ujar Muhadjir, Selasa 27 Februari 2024.

Nominal Santunan Berbeda-beda

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa nominal santunan kepada ahli waris berbeda-beda tergantung pada kategori.

Bagi yang meninggal saat bertugas, santunan mencapai 48 kali gaji/upah yang diterima.

Untuk yang meninggal sebelum bertugas, santunan sebesar Rp42 juta per orang akan diberikan, ditambah dengan beasiswa pendidikan untuk anak-anak yang ditinggalkan.

Bagi mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, KPU dan Bawaslu tetap memberikan santunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Langkah ini tidak hanya mendukung aspek kesejahteraan, tetapi juga menciptakan konteks positif di mata masyarakat.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah