2 Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

- 14 Februari 2024, 08:35 WIB
Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dimulai.
Pemungutan suara Pemilu 2024 telah dimulai. /MANADOKU.COM/Sahril Kadir

MANADOKU.COM - Masyarakat harus ikut berperan aktif mengawasi jalannya Pemilu 2024, termasuk saat hari pemungutan suara maupun penghitungan suara, pada Rabu 14 Februari 2024.

Peran aktif masyarakat bisa dilakukan dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terdapat dua cara untuk melaporkan persoalan tersebut ke Bawaslu, yaitu dengan secara langsung maupun secara online.

“Tidak ada batasan bagi siapa pun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu," ungkap kata anggota Bawaslu, Puadi, dikutip dari Antara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: 14 Ungkapan Menolak Politik Uang di Pemilu yang Menggoda dan Lucu

"Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif,” sambung Puadi.

Berikut merupakan cara melaporkan kecurangan dalam Pemilu 2024 secara langsung maupun online;

Secara Langsung

1. Datang ke kantor Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, sesuai lokasi dugaan kecurangan
2. Bisa juga datang ke Panwaslu kecamatan atau luar negeri, sesuai lokasi dugaan kecurangan
3. Laporan dapat disampaikan setiap Senin-Kamis mulai pukul 08.00-16.00, dan Jumat mulai pukul 08.00-16.30 waktu setempat
4. Perlu diperhatikan bahwa laporan bisa disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya dugaan kecurangan
5. Dalam menyampaikan laporan, pelapor bisa diwakili oleh pihak yang ditunjuk sesuai dengan surat kuasa khusus

Secara Online

Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 juga bisa dilaporkan dengan mudah secara online melalui beberapa kanal, seperti WhatsApp, website resmi, dan e-mail. Berikut rincian lengkapnya:

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x