"Kami mengimbau kepada para penghubung, pimpinan, atau perwakilan partai politik yang mengikuti kegiatan uji publik ini untuk memastikan bahwa partai politik mereka telah membuka RKDK," tegas Idham.
Idham juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sembilan partai politik yang telah membuka RKDK untuk Pemilu 2024, antara lain Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu, terdapat pula Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, meminta partai politik untuk mencatat seluruh sumbangan atau sumber dana kampanye. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu.
"Pencatatan sumbangan-sumbangan sangat penting. Semua sumbangan dan laporan dana kampanye harus dicatat dengan baik. Jika ada orang yang memberikan sumbangan, harus dicatat. Jika ada bantuan dari orang lain, harus diadministrasikan. Hal ini diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," jelasnya.***