KPU Hari ini Mulai Verifikasi Administrasi Bacaleg dari Partai Peserta Pemilu 2024

- 15 Mei 2023, 05:09 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Minggu 14 Mei 2023 malam
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Minggu 14 Mei 2023 malam /Tri Meilani Ameliya/ANTARA

MANADOKU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan Verifikasi Administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Mulai tanggal 15 Mei 2023, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu 14 Mei 2023 malam.

Setelah melakukan verifikasi, KPU akan memberikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Status tersebut terdiri dari dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Jika terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional terkait untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Hari Ayah: Mengenali Asal Usulnya dan Bagaimana Hari Ini Dirayakan di Seluruh Dunia

"Jika terdapat dokumen yang belum benar dan belum sah, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan selama masa perbaikan," ungkap Hasyim.

Hal yang sama juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x