Berikut adalah syarat lengkap untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang - --------- membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bukan Hanya Kenangan, Inilah 10 Ponsel Jadul Paling Laku hingga kini dan Kelebihannya
Jika kamu memenuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman prakerja.go.id
- Buat akun dengan email jika belum memiliki
- Login ke dashboard dengan email yang terdaftar
- Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi dengan teliti
- Klik Gabung Gelombang pada dashboard
Namun, bagi kamu yang sudah gagal hingga tiga kali, kamu dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui laman resmi Prakerja.
Setelah itu, kirim surat pernyataan tersebut ke alamat e-mail: [email protected].
Baca Juga: 6 Fakta Unik Dilraba Dilmurat yang Bikin Kamu Terkagum-kagum, Pesonanya Kuat Banget Guys!
Jika selama ini terdapat kendala teknis yang mengakibatkan kamu tidak lolos seleksi Kartu Prakerja, kamu bisa menggunakan fitur yang disediakan pada laman untuk melaporkan masalah tersebut. ***