Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Buka! Ini Cara Daftarnya

- 3 April 2023, 22:00 WIB
Buruan Daftar, Buat Akun Pra Kerja di www.prakerja.go.id Sekarang dan Gabung di Gelombang  50
Buruan Daftar, Buat Akun Pra Kerja di www.prakerja.go.id Sekarang dan Gabung di Gelombang 50 /Pra kerja/

MANADOKU.com - Bagi kamu yang sedang mencari info tentang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51, kabar baiknya sudah terjawab.

Pemerintah kembali membuka program ini pada tahun 2023, dan hingga saat ini sudah ada tiga gelombang pendaftaran yang dilakukan, dimulai dari gelombang ke-48.

Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, mari kita bahas dulu apa itu Kartu Prakerja dan apa tujuannya.

Kartu Prakerja adalah sebuah program dari Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan tenaga kerja, serta daya saing mereka.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020, program ini telah membuka 47 gelombang pendaftaran selama tiga tahun, yang terakhir di 2022.

Di tahun 2023 ini, program Kartu Prakerja kembali dilaksanakan. Peserta yang berhasil lolos akan menerima insentif sebesar Rp 600 ribu, sedangkan pada tahun 2020 hingga 2022, insentif yang diberikan adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, tidak semua orang bisa mendaftar dan menjadi peserta program ini.

Baca Juga: Cek Sekarang! Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2023 Jelang Lebaran dan Nama Penerima BLT

Berikut adalah syarat lengkap untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang - --------- membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bukan Hanya Kenangan, Inilah 10 Ponsel Jadul Paling Laku hingga kini dan Kelebihannya

Jika kamu memenuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja dengan cara sebagai berikut:

- Buka laman prakerja.go.id
- Buat akun dengan email jika belum memiliki
- Login ke dashboard dengan email yang terdaftar
- Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi dengan teliti
- Klik Gabung Gelombang pada dashboard

Namun, bagi kamu yang sudah gagal hingga tiga kali, kamu dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui laman resmi Prakerja.

Setelah itu, kirim surat pernyataan tersebut ke alamat e-mail: [email protected].

Baca Juga: 6 Fakta Unik Dilraba Dilmurat yang Bikin Kamu Terkagum-kagum, Pesonanya Kuat Banget Guys!

Jika selama ini terdapat kendala teknis yang mengakibatkan kamu tidak lolos seleksi Kartu Prakerja, kamu bisa menggunakan fitur yang disediakan pada laman untuk melaporkan masalah tersebut. ***

Editor: Shezan Syafiqah Farnaz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini