Masa Jabatan Kades Diwacanakan Jadi 9 Tahun, Begini Kata Legislator!

- 21 Januari 2023, 20:37 WIB
Yanuar Prihatin
Yanuar Prihatin /

Bukti konkritnya kata Prihatin, masih banyak desa yang belum maksimal dalam percepatan pembangunannya, termasuk pemberdayaan masyarakat di desa. Padahal tujuan utama pemerintah pusat mengucurkan ADD adalah pembangunan dan pemberdayaan kepada masyarakat. “Itu karena SDM yang masih kurang dan belum maksimalnya dorongan pemerintah pusat dalam hal pemberdayaan ekonomi ataupun wirausaha, membuat Kades dan aparatnya kebingungan untuk melangkah,” tambahnya.

Belum lagi katanya, muncul beberapa kasus penyimpangan ADD yang dilakukan Kades, karena kulitas mental mereka belum terbentuk dengan baik. “Jadi saya garis bawahi, bahwa ini murni persoalan dari kualitas SDM yang harus lebih diperkokoh lagi, bukan masalah masa jabatannya,” tambahnya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dilihat dari berbagai aspek secara menyeluruh, demi percepatan kemajuan desa.

Baca Juga: VIRAL! Buaya Bawa Jasad Seorang Anak di Sungai Muara Jawa

“Saya melihat, pelatihan yang bersifat teknis teknokratik tidak cukup, sehingga harus naik satu tingkat lewat pelatihan berbasis character building dan pemberdayaan pikiran,” tukas Yanuar. ***

Halaman:

Editor: Hendra Damopolii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah