Permudah Administrasi, Tahun Depan NIK akan Jadi NPWP

- 13 Juni 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi, KTP yang akan jadi NPWP mulai tahun depan.
Ilustrasi, KTP yang akan jadi NPWP mulai tahun depan. /Media Kupang/

MANADO HITS — Mulai tahun depan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimanfaatkan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NIK menjadi NPWP merupakan upaya pemerintah mempermudah masyarakatnya dalam hal administratif.

Disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: 1 Juli Tarif Listrik Naik, Berikut Golongan yang Alami Kenaikan dan Besaran Kenaikan

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Senin, 13 Juni 2022.

Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

Baca Juga: 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Patuh Samrat 2022 yang Digelar Polda Sulut Selama 14 Hari

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x