Permudah Administrasi, Tahun Depan NIK akan Jadi NPWP

- 13 Juni 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi, KTP yang akan jadi NPWP mulai tahun depan.
Ilustrasi, KTP yang akan jadi NPWP mulai tahun depan. /Media Kupang/

Atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” jelas Neil.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan, Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi

Terkait waktu pelaksanaannya, Neil mengatakan, mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakannya.

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tandas Neil.***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini