MANADO HITS — Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, penyesuaian tarif listrik bakal dilakukan per tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun kenaikan terif listrik tersebut menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA serta pemerintahan.
Golongan rumah tangga yang dimaksud yaitu dengan kode R2 dam R3. Kemudian, juga pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan tersebut, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Eril Dimakamkan, Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih Ada Jutaan Orang yang Mendoakan Almarhum
Darmawan menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dikutip ManadoHits.com dari PMJ News.