Tenaga Honorer Dihapus Pada 2023, Cleaning Service dan Security di Instansi Pemerintah dari Outsourcing

- 18 Januari 2022, 20:57 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. / Dok. Setkab.go.id/

Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," ucap Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Buruan Login Dashboard Kartu Prakerja, Cukup Klik Link Bisa Dapat Rp2,5 - Rp10 Juta Tanpa Daftar Gelombang 23

"Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," sambungnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus pada 2023***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini